28.10.12

Catholic Wedding: Step by Step!

This post is based on the information I got from my church in Jakarta. But I suppose basically it's gonna be the same requirements for any other Catholic parish in Indonesia.

1. Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) - Premarital Counseling
Kedua calon datang ke Sekretariat Paroki untuk melakukan pendaftaran pernikahan di gereja.
Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
- Minta surat pengantar dari Ketua Lingkungan (sesuai domisili masing-masing).
- Apabila berasal dari luar Paroki yang dituju, harus membawa surat pengantar dari Lingkungan masing-masing dan surat pengantar dari Pastor Paroki.
- Mengisi Formulir KPP.
- Membawa fotocopy Surat Baptis (bagi yang Katolik).
- Membawa pas foto masing-masing ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Membayar biaya administrasi KPP: IDR 230,000 (untuk tahun 2012).
*apparently the fee differs among parishes. The parish where I have my premarital counseling asked for IDR 500,000 for stipendium ("gift" for the priest) and IDR 100,000 for administration.

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) berlangsung kira-kira 3 kali pertemuan, dan dapat dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum hari perkawinan.

2. Penyelidikan Kanonik
Kedua calon datang ke Sekretariat Paroki untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengisi formulir:
- Surat pengantar dari lingkungan masing-masing (asli).
- Surat Baptis asli yang telah diperbaharui (dalam jangka waktu 6 bulan). Beberapa sumber menyatakan 3 bulan.
- Fotocopy sertifikat  KPP, sertifikat asli harus ditunjukkan.
- Fotocopy Kartu Keluarga Gereja Katolik dari masing-masing lingkungan atau Paroki.
- Fotocopy Akte Kelahiran masing-masing.
- Fotocopy KTP, Paspor (ID) calon mempelai.
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Untuk saksi altar/gereja: Fotocopy KTP, Surat Baptis, Surat Nikah Gereja.

Bagi calon yang belum Katolik/bukan Katolik, diharapkan menghadirkan 2 orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya, dan melampirkan fotocopy kedua saksi.

Penyelidikan Kanonik harus dilakukan paling lambat 4 minggu sebelum tanggal pernikahan, karena pengumuman pernikahan di gereja dihitung 3x hari minggu.

3. Pemberkatan Pernikahan
Apabila kedua calon mempelai dari luar paroki yang dituju, harus membawa Surat Delegasi/pelimpahan pemberkatan pernikahan dari Pastor setempat (tempat penyelidikan kanonik). 

Dokumen-dokumen lainnya yang behubungan dengan Catatan Sipil dapat dilihat di post "Mixed Marriage in Indonesia - 01".

I hope this post will shed some light to people who will be having a Catholic wedding out there :)

0 comments:

Blogger Template by Clairvo